Polres Hulu Sungai Tengah Polda Kalimantan Selatan - Satuan Resnarkoba HST, berhasil meringkus tersangka SY, 38 Tahun, Laki-laki, Wiraswasta, SMA, Jln. Batuah rt 003 rw 002 Desa Pandawan Kec. Pandawan Kab. HST ( sesuai KTP ) yang diduga sebagai penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Minggu (8/1/2023) skj 22.15 wita
Tersangka “SY” diamankan di Desa Hulu Rasau Kec. Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah
Bermula Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa Tersangka “SY” sering mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu di Desa Hulu Rasau Kec. Pandawan,
berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dengan cara Undercover Buy dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki . Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 2, 50 (Dua koma lima nol) gram dan dibungkus lagi dengan 1 (satu) lembar plastik klip warna bening, 1 (satu) buah kotak rokok merk X5, 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna hitam, 1 (satu) unit Sepeda motor merk Yamaha Mio GT Warna hitam dengan Nopol DA 6792 EAG. selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.
Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres HST dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas Iptu Rojikin membenarkan atas penangkapan terhadap TSK dan TSK akan di proses sesuai hukum yang berlaku serta mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap.
Kapolres juga menghimbau Kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga lah yang sangat efektif untuk mencegah peredaran narkoba di masyarakat
kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di Kab. HST.(humaspolreshst).